Kasihan..!!! Pasangan Suami Istri Lebaran di Penjara

suami-istri-lebaran-di-penjara

Topmetro.News – Nekat mencuri, suami istri lebaran di penjara. Itulah yang dialami Nurhayati (42) dan suaminya A (45) warga Medan. Setelah dua kali melakoni tindak pidana pencurian pasangan suami istri ini lebaran di penjara Polsek Delitua Jumat (8/6/2018).

Keterangan yang diperoleh di kantor polisi, suami istri lebaran di penjara ini mencuri di dua tempat berbeda. Korbannya pertamanya Supanti (54) warga Jalan Suka Ria, Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor. Rumahnya disatroni para pelaku, Selasa (5/6/2018). Begitu pun dengan korban Marthaliana Sembiring (45) warga Jalan Flamboyan Raya Komplek Polri, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. Seisi rumah korban ‘dikuras’ pelaku pada Jumat (8/6/2018).

Suami Istri Lebaran di Penjara Awalnya ‘Menyikat’ Tas Korban

Info lain yang diperoleh menyebutkan pelaku ditangkap suami Marthaliana di Kecamatan Medan Tuntungan Jumat (8/6/2018) malam. Saat itu, pelaku Nurhayati berada di rumah korban dengan mengetuk pintu. Melihat, tidak adanya yang menjawab Nurhayati langsung mengambil tas milik korban yang berada di ruangan tamu. Selanjutnya pelaku Nurhayati langsung kabur bersama suaminya yang sudah menunggu di depan rumah.

Korban yang mendengar adanya tamu ke luar dari kamarnya. Namun sesaat kaget melihat tas miliknya sudah tidak ada lagi di tempat itu.

Korban Marthaliana langsung memberitahukan kepada suaminya Natail Barus (47) dan langsung mengejar pelaku.

Belum sempat kabur keduanya ditangkap. Untuk menyaksikan penangkapan itu, warga pun berhamburan ke luar rumah. Tak terhindari lagi, suami istri ini nyaris diamuk massa. Nyawa keduanya terselamatkan lantaran personil Polsek Delitua datang dan melarikan keduanya untuk proses penyidikan. Korban pun diarahkan untuk membuat laporan resmi di kantor polisi.

Sebelum ditangkap pasangan suami istri yang berlebaran di penjara itu, Selasa (5/6/2018) lalu juga mencuri di rumah Supanti (54). Akibat kejadian itu korban menderita kerugian Rp 10 juta. Kerugian korban dalam bentuk uang tunai Rp 7 juta dan emas 4 gram serta surat berharga lainnya.

Kapolsek Delitua Kompol BL Malau ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku pencurian yang merupakan pasangan suami istri.

Akibat perbuatan keduanya dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(TM-08)

Related posts

Leave a Comment